PALEMBANG, SUMEKS.CO - Anggota DPRD Kota Palembang Kms Ahmad Sobri Fadilah SP MM akhirnya tampil ke publik setelah lebih kurang empat bulan lamanya mencoba menahan diri dari serangan salah seorang rekan satu partai yang juga mencalonkan diri sebangai anggota dewan berinisial DRA baik melalui pemberitaan media online hingga pelaporan ke polisi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga memilih melaporkan balik DRA atas sangkaan penyeberan fitnah dan merendahkan harkat dan martabatnya sebagai wakil rakyat maupun partai.
"Saya mencoba menahan diri untuk tidak terlalu menanggapi karena kesibukan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Kota Palembang,” kata Sobri usai bersilaturahmi bersama para Ketua DPC PAN se-Kota Palembang, Jumat 24 November 2022 malam.
Namun, kata Sobri, semakin hari kian menjadi-jadi dan DRA sama sekali tidak melakukan tabayyun terhadap dirinya secara langsung terkait permasalahan ini.
Sobri sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan DRA yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PAN Alang-Alang Lebar (AAL) yang seharusnya sebagai sesama kader partai menyelesaikan permasalahan ini secara internal bukan justru diumbar ke publik bahkan sampai melapor ke polisi.
"Saya itu dikatakan kader partai selain PAN dan itu sama sekali tidak benar. Karena sebelum dilantik menjadi anggota DPRD Kota Palembang PAW almarhum Azhari Harris telah melalui serangkaian tahapan klarifikasi dan verifikasi berjenjang dari institusi terkait seperti KPU termasuk parpol tempat saya bernaung yang akhirnya ditandatangani oleh Gubernur," bebernya.
Sebelum melaporkan ke Polda Sumsel dengan tuduhan surat palsu melalui kuasa hukumnya, DRA dua kali melayangkan somasi.
"Isi somasi itu, saya diminta oleh pengacaranya untuk mundur dari anggota DPRD Kota Palembang. Kan, tidak bisa seperti itu, karena duduknya saya atas keputusan partai, jadi bukan saya yang bisa menentukan," tegas Sobri.
BACA JUGA:DPRD Palembang Dukung Penutupan Holywings
"Saya tidak tahu tindakan apa yang bakal diambil partai terhadap yang bersangkutan. Saya hanya fokus pada pelaporan fitnah terhadap saya ke Polrestabes Palembang," tandasnya.
Sementara, Ketua DPD PAN Kota Palembang, Fajar Febriansyah ST MiKom menagatakan jika permasalahan keabsahan penetapan dan penetapan Sobri sebagai anggota DPRD Kota Palembang PAW almarhum Azhari Harris untuk internal PAN sudah selesai.
"Sesuai mekanisme AD/ART Partai, kita yang mengajukan setelah 40 hari pasca meninggalnya almarhum Azhari Harris dan semuanya telah sesuai. Dan tidak juga ada sanggahan sebelum pelantikan," terang Fajar saat dikonfirmasi.
Dia menambahkan, secara personal DRA juga telah menyampaikan ucapan selamat kepada Sobri sebelum dilantik sebagai anggota DPRD Kota Palembang.
BACA JUGA:Mahkamah Partai Panggil Anggota DPRD Palembang Pelaku Penganiayaan