Banner Pemprov
Pemkot Baru

Jelang Sidang Perdana, KPK Pindahkan 4 Tersangka Korupsi OKU ke Rutan Pakjo

Jelang Sidang Perdana, KPK Pindahkan 4 Tersangka Korupsi OKU ke Rutan Pakjo

Jelang Sidang Perdana, KPK Pindahkan 4 Tersangka Korupsi OKU ke Rutan Pakjo--Fadli

SUMEKS.CO,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melangkah ke tahap krusial, dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi melimpahkan para tersangka dalam perkara tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang, Senin, 12 Januari 2026.

Pelimpahan penahanan ini dilakukan terhadap empat tersangka, yakni Parwanto dan Robi Vitergo yang merupakan anggota DPRD OKU, serta Ahmat Thoha dan Mendra SB dari unsur swasta selaku pihak pelaksana kegiatan.

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi agenda persidangan, yang dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Inkrah! Empat Terdakwa Korupsi Proyek Pokir DPRD OKU Siap Dieksekusi, KPK Bidik Peran Pihak Lain

BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III ke Pengadilan Tipikor Palembang

Kabar pemindahan penahanan itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK RI, Rakhmad Irawan, S.H., M.H. Ia menyampaikan bahwa proses pemindahan berlangsung lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Benar, hari ini dilakukan pemindahan penahanan para tersangka ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang. Prosesnya berjalan aman dan terkendali,” ujar Rakhmad melalui pesan singkat kepada wartawan.


JPU KPK RI Limpahkan 4 tersangka korupsi Pokir DPRD OKU jilid III ke Rutan Pakjo Palembang--KPK RI

Menurut Rakhmad, pemindahan tersebut bertujuan untuk mempermudah proses persidangan, mengingat para terdakwa akan dihadirkan langsung ke ruang sidang sesuai dengan penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tahapan hukum, yang harus dilalui setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

Rakhmad juga menjelaskan bahwa selama proses pemindahan, para tersangka mendapat pengawalan ketat dari petugas internal KPK.

Pengamanan dilakukan secara berlapis, termasuk pengawasan langsung dari Tim Jaksa Penuntut Umum, guna memastikan tidak ada kendala ataupun gangguan selama proses berlangsung.

BACA JUGA:KPK Rampungkan Penyidikan Suap Pokir DPRD OKU Jilid III, Empat Tersangka Robbi Vitergo Cs Segera Disidang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait