Mahkamah Partai Panggil Anggota DPRD Palembang Pelaku Penganiayaan

Mahkamah Partai Panggil Anggota DPRD Palembang Pelaku Penganiayaan

M Akbar Alfaro.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang Muhammad Akbar Alvaro membenarkan adanya surat pemanggilan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Partai Hanya saja kemungkinan untuk menghadirkan oknum DPRD Syukri Zen itu tidak memungkinkan. 

"Karena saat ini oknum DPRD tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan Polrestabes Palembang," kata  Muhammad Akbar Alvaro saat dihubungi SUMEKS.CO melalui telepon seluler, Kamis 25 Agustus 2022. 

Terkait dengan itu, Muhammad Akbar Alvaro akan berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Gerindra mengenai update terbaru kasus ini. 

Berdasarkan data SUMEKS.CO Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengeluarkan surat No 08-117/A/MK-Gerindra/2022, Perihal Surat Pemanggilan yang menunjukkan pemberitaan video viral media massa terkait dugaan anggota DPRD Kota Palembang menganiaya seorang wanita di SPBU. 

BACA JUGA:VIRAL! Oknum Anggota DPRD Palembang Diduga Pukul Wanita di Pom Bensin, Hotman Paris Siap Bela Korban Gratis!

Sesuai rujukan di atas, maka dalam rangka pemeriksaan majelis, memanggil saudara untuk hadir dan dapat membawa saksi serta mengajukan bukti pada sidang majelis kehormatan pada :

Hari, Tanggal : Jum'at 26 Agustus 2022. 

Pukul : 13.30 WIB. 

Tempat : DPP Partai Gerindra Jl Harsono RM. 54 Ragunan-Pasar Minggu Jakarta Selatan.  

Mengingat pentingnya, pentingnya acara tersebut, dimohon berkenan hadir dan tidak diwakilkan. 

Demikian disampaikan untuk dimaklumi dan terima kasih atas perhatiannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: