JAKARTA, SUMEKS.CO - Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara daring.
Hal ini disebabkan Istri Ferdy Sambo itu dinyatakan positip terpapar Covid-19.
"Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini," ucap Putri Candrawathi saat menjawab pertanyaan hakim, seperti dipantau di PN Jaksel. Selasa 22 November 2022.
Majelis Hakim menjelaskan, berdasarkan laporan Jaksa Penuntut Umu (JPU), Putri Candrawathi dinyatakan positif Covid-19.
Oleh karena itu, majelis hakim meminta JPU untuk memberikan akses kepada Arman Hanis penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi, untuk berkomunikasi via telpon dengan terdakwa PC.
"Kepada Saudara JPU, mohon diberikan akses yang besar kepada Saudara Terdakwa Putri Candrawathi berkomunikasi dengan penasihat hukumnya via telepon," kata hakim.
Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Berbeda dengan Putri Candrawathi yang menghadiri persidangan secara daring, Ferdy Sambo hadir di PN Jakarta Selatan untuk mendengar keterangan sejumlah saksi.
BACA JUGA:Pihak Bank Akui Ada Transaksi dari Rekening Brigadir J ke Ricky Rizal, Jumlahnya Fantastis
Untuk diketahui saksi yang dihadirkan di antaranya dua petugas swab Smart Co Lab, yakni Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia, staf pribadi Novianto Rifai, sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, dan pekerja lepas Biro Paminal Raditya Adhiyasa.
Selain itu, hadir pula Tjong Djiu Fung alias Afung dari biro jasa kamera pengawas (CCTV), Legal Counsel pada PT XL AXIATA Victor Kamang, Officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler Bimantara Jayadiputro, serta Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia.
Sidang Ferdy Sambo Cs sempat ditunda selama sepekan dalam rangka evaluasi oleh JPU. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan tidak ada yang berubah setelah evaluasi, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Evaluasi kemarin hanya terkait strategi proses di persidangan," kata Ketut. (*)