Pinjaman Lunas, Sertifikat Tanah Tak Dikembalikan, Oknum Ketua Gapoktan Dilaporkan ke Polisi

Senin 21-11-2022,20:16 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Feri Priyanto (35), warga Desa Kencana Kecamatan Makarti Jaya, Banyuasin mendatangi SPKT Polda Sumsel, Senin 21 November 2022. 

Dengan didampingi kuasa hukumnya dari Peradi Pergerakan M Padli SH, Aries Rivivan SH, Tezzy Jayanayay SH serta Pararegal Agusman, Feri melaporkan oknum ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Bintaran, Kecamatan Air Salek, Banyuasin berinisial S dengan sangkaan melakukan penggelapan dua buah sertifikat tanah masing-masing seluas 1 hektar yang ada di Kecamatan Air Saleh. 

"Klien kami mengajukan peminjaman uang sebesar Rp 100 juta ke Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir melalui Gapoktan. Dengan jaminan dua buah sertifikat tanah yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun," ungkap salah seorang tim kuasa hukum korban M Padli SH usai melapor ke SPKT Polda Sumsel, Senin sore.

Dijelaskannya, pinjaman senilai Rp 100 juta tersebut terdiri dari pinjaman atas nama Feri Priyanto sebesar Rp 50 juta dan Sumaryono sebesar Rp 50 juta dengan masa pinjaman hingga satu tahun. 

BACA JUGA:Tak Ditemukan Unsur, Kasus Penipuan di Polda Sumsel Di-SP3, Pemilik Travel Umroh Lapor Balik

Sesuai dengan perjanjiannya, menurut Fadly kliennya pada Juli 2022 yang lalu telah melakukan pelunasan pinjaman. 

Nah, sesuai dengan perjanjiannya harusnya setelah pelunasan klien kami bisa mendapatkan kembali sertifikat tanahnya yang sebelumnya dijadikan sebagai jaminan. 

Namun, saat ditanyakan kepada pihak Bank BNI ternyata dua sertifikat milik kliennya telah diambil oleh S. Dan setelah ditanyakan kepada S yang terkesan selalu menghindar. 

Termasuk upaya mediasi dan dua kali dilayangkan somasi yang tak juga digubris oleh terlapor S. Hingga akhirnya karena merasa tak ada itikad baik dari S membuat Feri melaporkan persoalan ini ke SPKT Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Gapoktan Kembali Terima Bantuan

"Untuk sementara karena BB sertifikatnya belum ada di kita maka diarahkan untuk terlebih dulu dibuat laporan pengaduan," sebut Padli.

Sehingga, akibat kejadian ini menurut Padli jika dikalkulasikan untuk dua sertifikat tanah seluas 2 hektar ditaksir kliennya mengalami kerugian hingga Rp 400 juta.

Padli mewakili kliennya berharap agar laporan kliennya dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang hingga kini masih menjabat sebagai Ketua Gapoktan di Desa Bintaran. 

Sementara itu, dikonfirmasi terkait laporan pengaduan dari korban ini, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Erlangga SE membenarkannya.(*)

Kategori :