SUMEKS.CO, PALEMBANG - Angka kasus perceraian yang terjadi di Palembang hingga per 21 November 2022 menurun dibandingkan tahun 2021 lalu.
"Ya, ini kasus sangat menurun, dibandingkan dari tahun 2021," kata Staf Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang Rodiyatul.
Rodiyatul memaparkan, untuk totalnya berjumlah tahun 2022 menurun kasus cerai gugat 2.100, cerai talak 601 yang diterima. Sedangkan tahun 2021 meningkat kasus cerai gugat 2.248, cerai talak 617 yang diterima.
"Saya melihat faktor penyebab terjadinya yakni perselisihan," ujar Rodiyatul.
Rodiyatul berharap kepada masyarakat Kota Palembang sebelum mengajukan kasus penceraian, agar untuk merujuk mediasi terlebih dahulu.
"Intinya, saya berharap pikir-pikirkan matang dulu sebelum datang ke Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Palembang," imbau Rodiyatul. (*)