PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah tersebut sangat tepat ditujukan kepada terdakwa Sakim Nanda Budisetiawan Homandala alias Sakim yang kembali harus berurusan dengan pihak majelis hakim PN Palembang, Senin 21 November 2022.
Mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel tersebut, dilaporkan oleh mantan Bupati Musi Rawas dan Muara Enim H Nang Ali Solihin atas dugaan penerbitan penadahan sertifikat tanah seluar 1 hektar yang berada di Jalan Sukawinatan Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Dengan dikawal petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, terdakwa Sakim dihadirkan langsung dalam ruang sidang Kartika dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Fatimah SH MH, guna mendengarkan langsung keterangan saksi dalam pemeriksaan perkara dengan nomor 1418/Pid.B/2022/PN Plg.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Palembang, Ursulla Dewi SH MH diantaranya selain H Nang Ali Solihin beserta istri, juga dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
BACA JUGA:Selama 20 Hari Polisi Tangkap 29 Pelaku Curanmor di Palembang, Amankan Barang Bukti 63 Sepeda Motor
Diceritakan usai sidang, H Nang Ali Solihin menerangkan bermula sekira tahun 2003 dirinya hendak menjual tanah miliknya di daerah Sukawinatan melalui seseorang bernama Santoso. Di mana sertifikat itu justru ditanda tangani saja oleh terdakwa Sakim tanpa tahu dirinya sebagai pemilik tanah.
"Memang saya minta bantu teman saya bernama Santoso, agar bisa keluar sertifikatnya, namun begitu sertifikat keluar malah dijual dengan Sakim, dia jual di tahun 2003 saya baru tahun di tahun 2011," ungkap H Nang Ali Solihin.
Dia sangat menyangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sakim, hingga dirinya mengalami kerugian materil Rp 8 miliar, yang pada waktu itu sudah hendak dibeli oleh salah satu pengusaha ternama di Kota Palembang seharga Rp 3 miliar.
Menurutnya, saat itu antara dia dengan terdakwa sudah melakukan upaya mediasi berdamai guna menyelesaikan perkara ini, namun pihak terdakwa Sakim justru mau melanjutkan perkaranya hingga ke tingkat pengadilan.
Bahkan, lanjut H Nang Solihin pada waktu itu diatas tanah miliknya telah berdiri papan nama bahwa tanah tersebut dijual dan ada kontak untuk menghubungi terdakwa Sakim lengkap dengan nomor handphone milik terdakwa Sakim.
"Karena merasa di tantang, dan waktu itu Sakim masih anggota DPRD, maka saya laporkan dan saat ini masih banyak laporan lainnya terhadap Sakim," tukasnya.
Dia berharap, agar aparat penegak hukum dalam perkara ini bisa menegakkan keadilan bagi dirinya, dan menjatuhkan pidana penjara yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Sakim.
Untuk diketahui, terdakwa Sakim sebelumnya telah divonis pidana oleh majelis hakim PN Palembang atas kasus penipuan lahan atau tanah, dan dijatuhi dengan pidana 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Atas vonis tersebut, terdakwa Sakim sempat mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, namun majelis hakim tingkat banding justru memperkuat vonis pidan PN Palembang dengan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara. (*)