PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satlantas Polrestabes Palembang mencatat sebanyak 300 pelanggaran yang tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Pelanggaran tersebut sejak awal hingga pertengahan November 2022.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Rendy Surya melalui Kanit Gakkum Iptu AR Sikakum mengatakan pelanggaran itu tertangkap ETLE mobile atau kamera handphone oleh anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang sedang bertugas di lapangan.
"Ini penyebabnya, kita melihat pelanggaran yang paling banyak pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm dan bonceng tiga termasuk menerobos lampu merah," kata AR Sikakum dibincangi SUMEKS.CO melalui telpon selulernya, Sabtu 19 November 2022.
BACA JUGA:Titik ETLE Seberang Ulu Terbanyak Dilanggar, Didominasi Tidak Pakai Helm
Hasil foto penilangan secara mobile akan dikirim ke Front Office Ditlantas Polda Sumsel kemudian akan dipihal kembali.
“Baru nanti surat tilang akan dikirmkan ke alamat pelanggar melalui Kantor Pos,” terangnya.
AR Sikakum mengatakan, untuk lokasi penindakan dan jam operasi tidak menentu sebab anggota juga melaksanakan tugas pada saat jam-jam rawan kemacetan.
Selain itu, Satlantas Polrestabes Palembang juga menurunkan tim urai untuk mengatur kemacetan.
BACA JUGA:Kamera ETLE Rekam 1.600 Pelanggar, Jam Sibuk Capai 1.800 Kasus
"Tidak ada jamnya, yang jelas anggota tetap memantau di lapangan dan mengatur lalin seperti biasa di pos dan juga titik rawan kemacetan," ujar AR Sikakum.
Dia juga mengimbau kepada pengendara motor dan mobil untuk tertib berlalu lintas.
"Intinya, saya mengimbau untuk hindari pelanggaran, sehingga tidak terjadi kecelakaan," tegasnya.(*)