Dampak dari rendahnya penerimaan di Perumda PDAM berakibat pada operasional perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung. Kondisi saat ini hanya bertahan pada upaya pengolahan air yaitu operasional listrik dan biaya bahan kimia serta perbaikan skala kecil.
Pratama berharap, masyarakat atau para pelanggan PDAM Tirta Agung dapat bekerjasama dengan petugas yang nantinya akan datang langsung ke rumah-rumah pelanggan.
“Jadi langkah kita adalah optimalisasi dan percepatan penyelesaian tunggakan, Rekonsiliasi Data Pelanggan by name by address, Identifikasi dan Pemasangan meteran yang belum ada serta penggantian meteran yang rusak, dan pendataan bekerjasama dengan stakeholder lainnya, data pelanggan MBR ( Masyarakat Berpenghasilan Rendah ) untuk memperhitungkan besaran nilai subsidi yang tepat sasaran dan melakukan perubahan SK tarif yang berkeadilan," jelasnya.
Diterangkannya, selain masalah tunggakan dan sambungan tanpa meteran, permasalahan lain adalah tarif yang masih jauh dibawah tarif rendah sebagaimana SK Gubernur. Hal ini berakibat tidak tertutupi biaya produksi secara penuh dimana tarif air rata-rata Rp 2.933,79 per meter kubik. Sedangkan saat ini harga pokok air berdasarkan Angka kehilangan air standar 25 persen sebesar Rp 6.224,94 per meter kubik dan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan air riil 20,43 persen sebesar Rp 5.867,52 per meter kubik. Rata-rata tarif yang berlaku tersebut belum dapat menutupi biaya secara penuh (belum Full Cost Recovery).
“Pendapatan belum dapat menutupi biaya secara penuh karena perusahaan belum melakukan evaluasi dan perubahan tarif serta cakupan pelayanan perusahaan belum maksimal," pungkas Pratama. (*)