”Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah,” ungkap Sutrisno.
Masa tahanan itu juga berkurang karena menurut majelis hakim, suami dari Durrotun Mahsunnah itu mempermudah persidangan. ”Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Sutrisno.
BACA JUGA:Pinjam Sepeda Motor ke ATM, Malah Dibawa Kabur lalu Dijual di Facebook
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir. ”Ya, kita hormati putusan majelis hakim hari ini (17/11),” ungkap Tengku Firdaus.
Sebab berdasar ketentuan pasal 67 KUHAP, JPU dan terdakwa diberikan hak yang sama untuk langkah hukum selanjutnya.
”Hak kami sama untuk menyikapi putusan hakim. Ketentuan pasal 233 ayat 2 KUHAP ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan ini,” papar Tengku Firdaus.
Ditanya soal masa tahanan yang berkurang karena MSAT memiliki anak kecil, Firdaus menyebut pihaknya akan mempelajari vonis tersebut.
”Kita akan pelajari dulu putusannya, masih ada waktu 7 hari ke depan kita akan mengambil sikap,” tutur Tengku Firdaus. (jpg/fajar)