Banner Pemprov

Kemenkum Sumsel Dampingi Penyusunan Rapergub Strategis Pemprov Sumsel

Kemenkum Sumsel Dampingi Penyusunan Rapergub Strategis Pemprov Sumsel

Kanwil Kemenkum Sumsel Pastikan Rapergub Selaras dengan Aturan Nasional--

Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Empat Rapergub Sumsel

PALEMBANG, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali melaksanakan harmonisasi sejumlah rancangan regulasi daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kali ini, empat Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) dibahas dalam rapat harmonisasi yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Rabu (13 Mei 2026).

Empat Rapergub tersebut meliputi aturan tentang Analisis Standar Belanja, Penyelenggaraan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni di Kawasan Permukiman Kumuh, Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis, serta Sistem Remunerasi pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel yang diwakili Narah Era Wati selaku JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumatera Selatan, Rini Ridha Puspita, bersama sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait.

Dalam forum tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memaparkan latar belakang dan substansi dari masing-masing rancangan peraturan gubernur yang diajukan untuk harmonisasi.

Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan pembahasan terhadap materi muatan, kesesuaian substansi, serta teknik penyusunan regulasi agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa keempat Rapergub tersebut telah sesuai dengan kewenangan pembentukan peraturan dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Perkuat Sinkronisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten OKI

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Bedah 6 Raperda dan Raperwali Lubuk Linggau, Fokus Pajak hingga ASN

Meski demikian, tim harmonisasi masih memberikan sejumlah catatan penyempurnaan, terutama terkait teknik penulisan dan penyusunan naskah hukum agar sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Seluruh masukan dan rekomendasi yang diberikan Tim Perancang disetujui oleh pihak pemrakarsa. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menyatakan akan segera melakukan penyempurnaan draft sesuai hasil harmonisasi sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan harmonisasi menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah guna memastikan produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas baik dan dapat diterapkan secara efektif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: