SUMEKS.CO - Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara atas kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah.
Vonis tersebuit dijatuhkan hakim pada saat idang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 17 November 2022.
Diketahui, Mas Bechi merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Sutrisno saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA:Hakim Tolak Sumpah Mubahalah yang Diajukan Mas Bechi
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mas Bechi dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 289 junto Pasal 65 KUHP.
Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan sebagaimana vonis majelis hakim.
BACA JUGA:5 Saksi Korban Bakal Hadir di Persidangan Mas Bechi
"Tidak pernah ada pemerkosaan itu," kata salah satu keluarga terdakwa.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, JPU menuntut terdakwa Bechi pidana penjara selama 16 tahun.
"Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.
Mia mengatakan tak ada alasan yang meringankan untuk terdakwa Bechi selama persidangan.
BACA JUGA:Dipenjara, MSAT Masuk Ruang Isolasi