Banner Pemprov

Tak Semua Karya Bisa Dipatenkan, Kemenkum Sumsel Edukasi Perbedaan Paten, Hak Cipta dan Merek

Tak Semua Karya Bisa Dipatenkan, Kemenkum Sumsel Edukasi Perbedaan Paten, Hak Cipta dan Merek

Kemenkum Sumsel Gencarkan Literasi KI, Bedah Perbedaan Paten dan Hak Cipta serta Catat 9 Paten Baru Awal 2026--

Tak Semua Karya Bisa Dipatenkan, Kemenkum Sumsel Edukasi Perbedaan Paten, Hak Cipta dan Merek

Palembang, SUMEKS.CO-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) mengajak masyarakat memahami perbedaan mendasar antara Paten, Hak Cipta, dan Merek guna mencegah kekeliruan dalam penyebutan maupun proses pendaftarannya.

Pasalnya, di tengah masyarakat masih kerap ditemukan penggunaan istilah “dipatenkan” untuk berbagai jenis karya, mulai dari logo usaha hingga lagu. Padahal, setiap bentuk kekayaan intelektual memiliki mekanisme perlindungan hukum yang berbeda.

Upaya edukasi tersebut disampaikan melalui talk show interaktif bersama Radio Sonora Palembang 102.6 FM, Senin (23 Februari 2026). Dalam dialog itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai karakteristik masing-masing hak kekayaan intelektual.

Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sumsel, Dian Merdiansyah, menjelaskan bahwa logo dan nama usaha dilindungi melalui pendaftaran Merek, karya seni seperti lagu dan buku melalui pencatatan Hak Cipta, sedangkan Paten diberikan untuk invensi di bidang teknologi.

“Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, dengan masa perlindungan selama 20 tahun,” jelasnya.

Ia mencontohkan salah satu invensi nasional yang dikenal luas, yakni Crack Theory yang dikembangkan B.J. Habibie untuk mendeteksi keretakan badan pesawat dan telah memperoleh perlindungan paten secara global.

BACA JUGA:Ribuan Posbankum Desa Diresmikan, Kanwil Kemenkum Sumsel Nyatakan Dukungan

BACA JUGA:Jumputan Gambo Muba Segera Kantongi IndiGeo, 100 Merek UMKM Juga Diproses, Kemenkum Sumsel Terus Mengawal

Sementara itu, Pemroses Permohonan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Syafiq Aditya Pratama, menambahkan bahwa selain Paten terdapat pula Paten Sederhana. Skema ini diperuntukkan bagi pengembangan produk atau proses yang sudah ada namun memiliki peningkatan fungsi yang lebih praktis.

“Paten Sederhana tetap memiliki nilai guna penting bagi masyarakat meskipun pengembangan teknologinya lebih sederhana,” ujarnya.

Syafiq juga menyampaikan bahwa proses pendaftaran kekayaan intelektual kini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Skema pembiayaan pun dibedakan untuk mendukung UMKM, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian dan pengembangan.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat Sumatera Selatan terhadap perlindungan kekayaan intelektual menunjukkan tren meningkat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait