MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Sebanyak 42 pasangan mengikuti sidang isbat nikah. Pasalnya selama ini pasangan tersebut belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum di Kantor Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Kamis 17 November 2022.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Muara Enim ke-76, HUT Korpri ke-51, HKN ke-88, Hari Guru Nasional ke-29 dan Hari Kesetiakawaan httpSosial ke-64.
Dalam kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi, Ketua PKK Nurmala Sari, Asisten I Pemkab Muara Enim Drs H Emran Thabrani, MSi Kadisdukcapil Muara Enim Drs Risman Effendi, Kakan Kemenang Muara Enim Hasanudin, Ketua Pengadilan Agama Suspawati, Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady, Danramil Gelumbang Kapten CZI Abdullah, Camat Kelekar Fikri Hidayat, dan 42 pasangan.
Pada persidangan ini, Pengadilan Agama Muara Enim menyiapkan tiga meja dengan masing-masing satu hakim tunggal dan satu panitera.
BACA JUGA:Piala Gubernur Sumsel, PS Palembang Bantai PS Muara Enim
Peserta pun dipanggil satu per satu memasuki ruang sidang yang disediakan pihak kecamatan kelekar untuk di sidang Isbath. Setelah itu masing-masing pasangan menerima buku nikah dan perlengkapan dokumentasi kependudukan.
Ketua Pelaksana Risman Effendi yang juga Kadin Dukcapil Muara Enim, mengatakan bahwa sidang isbat terpadu ini adalah yang pertama.
Dari unsur Pengadilan Agama Muara Enim yang akan melaksanakan sidang isbat nikah dan menetapkan putusan sidang isbat nikah, dari Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan kelekar yang nantinya akan melakukan pencatatan pernikahan dengan menerbitkan buku nikah.
Sedangkan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil akan melakukan perubahan elemen data berdasarkan putusan pengadilan dan buku nikah yang telah diterbitkan berupa kartu keluarga dengan status nikah atau perkawinan tercatat kemudian penggantian elemen KTP yang sebelumnya belum menikah menjadi menikah.
BACA JUGA:Perayaan HUT Kabupaten Muara Enim Diundur Senin
Apabila sudah mempunyai anak dan telah memiliki akta kelahiran maka akan ada catatan di aktanya bahwa pernikahannya sudah sah artinya anak seorang ayah dan ibu dengan pernikahan tercatat.
Untuk pelaksanaan sidang isbat nikah ini, lanjut Risman, biayanya dibebankan kepada peserta sidang dengan menggunakan penerimaan negara bukan pajak (pnbp), kemudian biaya penerbitan buku nikah ditentukan oleh Kemenag atau KUA gratis dan untuk penerbitan seluruh dokumen kependudukan itu adalah gratis.
“Kita ingin menertibkan dokumen kependudukan warga kita yang sudah nikah siri supaya tidak ada rasa was-was saat bepergian, karena sudah ada dokumen pernikahan yang sah,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Muara Enim Suspawati, mengatakan bahwa program isbat nikah terpadu ini sebagai bentuk dukungan kami dari pengadilan Agama Muara Enim terhadap program-program pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan data tertib administrasi kependudukan untuk mendukung Kabupaten Layak Anak (KLA).
BACA JUGA:Rombongan Karyawisata Paskibraka Muara Belida Selamat