PALEMBANG, SUMEKS.CO - Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Palembang pada November 2022 mencapai 86,81 persen atau Rp937.897.822.985.
Hal itu diungkapkan Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan kepada SUMEKS.CO di Kantor BPPD Kota Palembang, Kamis 17 November 2022.
"Realisasi tersebut dari jumlah target Rp1.080.387.000.000," kata Herly.
Herly Kurniawan menjelaskan, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Palembang per November mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya.
"Bulan Oktober 83,24 persen atau Rp899.333.282.244 menjadi Rp937.897.822.985 atau 86,81 persen pada bulan November," jelasnya.
Lanjut Herly Kurniawan, kalau semua masyarakat dan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, maka target yang disepakati akan tercapai.
BACA JUGA:Pajak Daerah tak Tercapai, Kepala BPPD Palembang Siap Dicopot
"Sekarang kita di angka 86,81 persen dari target satu triliun tersebut, angka itu menunjukkan capaian tertinggi di Palembang hingga saat ini," ucapnya.
Herly Kurniawan menyebutkan, walaupun belum berakhir tahun 2022, namun capaian pajak saat ini Rp937.897.822.985 merupakan tertinggi yang belum pernah dicapai sebelumnya.
"Ini sejarah baru di Palembang, artinya angka tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat Kota Palembang membayar pajak sudah cukup bagus, namun kita mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk membayar pajak dan jangan curang," tukasnya.