MURATARA, SUMEKS.CO - Geliat investasi batu bara yang masuk ke wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, memang semakin pesat. Namun sayang, di balik pesatnya industri pertambangan itu, masih banyak masyarakat lokal yang merasa terabaikan. Tak pelak kondisi ini terus menimbulkan permasalahan antara perusahaan tambang dengan warga lokal.
Seperti yang terjadi pada warga di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara yang menggelar aksi protes dengan menutup aktivitas di PT Tri Putra Erguna (TPE), Rabu 16 November 2022. Aksi protes warga Desa Belani tersebut mengakibatkan aktivitas PT TPE, lumpuh. Mereka menuntut agar perusahaan tambang tersebut memperkerjakan warga lokal.
Sejauh ini PT TPE dianggap warga lingkar tambang, tidak memberikan kontribusi positif. Terlebih lagi dengan banyaknya Sumber Daya Manusia (SDM) dari luar Sumsel yang dipekerjakan. Namun pihak perusahaan tidak memberikan ruang perekrutan terhadap tenaga kerja lokal.
Padahal beragam aturan mengenai pemberdayaan SDM lokal oleh investor wajib dilakukan untuk memberikan dampak timbal balik terhadap masyarakat sekitar perusahaan.
BACA JUGA:Sesosok Mayat Ditemukan di Pinggir Jalan Desa Munggu Muara Kuang Ogan Ilir, Sempat Dikira ODGJ
"Dari 128 pekerja yang mereka kerjakan, cuma 6 orang warga kita yang diajak kerja. Itu juga cuma selaku tukang masak dan penjaga keamanan. Padahal orang Muratara ini banyak yang bisa bawa mobil truk alat berat dan lainnya," kata Sandy, salah seorang warga yang ikut menggelar aksi protes PT TPE di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir Muratara.
Aksi protes warga di lokasi perusahaan PT TPE, ternyata bukan kali pertama. Warga mengaku selama ini merasa disingkirkan dan dikucilkan oleh investor yang masuk ke Muratara.
Mereka mengungkapkan, PT TPE sebelumnya sudah pernah diprotes masyarakat, terkait hal serupa. Namun waktu itu, menajemen perusahaan PT TPE beralasan mereka masih baru dan akan mempertimbangkan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Setelah 1,5 tahun beroperasi, janji pemberdayaan masyarakat atau SDM lokal yang bergerak dibidang pertambangan juga tak kunjung dikabulkan.
"Mulai dari stockpile, jasa pengangkutan batu bara, penggunaan alat berat, hingga rehab jalan. Pekerjanya rata rata orang dari luar Sumsel semua, padahal kami warga lokal juga mampu melakukan pekerjaan itu," ungkap Sandy.
BACA JUGA:Warga Desa Tanjung Payang Lahat Tutup Jalan Khusus Mobil Karyawan dan Pasokan BBM ke PT BL, Ada Apa?
Warga mendesak agar pihak PT TPE melakukan pemberdayaan tenaga kerja lokal dan tidak hanya mencari keuntungan semata, serta mengeruk sumber daya alam di Muratara.
Mereka mendesak PT TPE segera angkat kaki dari Kabupaten Muratara, jika tidak melakukan pemberdayaan tenaga kerja lokal sesuai dengan peraturan pemerintah.
Sebagaimana berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Muratara Nomor 54/2016 tentang penempatan tenaga kerja, menegaskan setiap perusahaan wajib mengisi tenaga kerja lokal sekurang kurangnya 40 persen dari lowongan kerja yang ada.
Dan perusahaan wajib melaporkan, jumlah tenaga kerja skill dan non skill. Serta tenaga kerja lokal dan non lokal.