SUMEKS.CO - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan materai elektronik atau e-Materai.
E-Materai Untuk memudahkan membayar pajak dan pengurusan dokumen.
Kehadiran meterai elektronik ini juga sebagai respons pemeirntah atas meningkatnya transaksi dokumen elektronik di masyarakat.
Untuk membeli dan membubuhkan meterai elektronik, bisa mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.
BACA JUGA:Hari Ini Google Doodle Bertema Angklung, Tampil Juga di Thailand Hingga Inggris
Untuk menggunakan E-Materai ini, Masyarakat perlu tahu bagaimana cara membeli dan memakainya.
Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan E-Meterai ini sebagai bentuk respons pemerintah atas meningkatnya transaksi dokumen elektronik.
"Pemeritah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakuka transaksi. Baik itu pembayaran pajak atau transaksi dokumen lainnya," kata Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi pada Rabu, 16 November 2022.
Menurut Adi Sunardi, untuk membeli dan membubuhkan E-meterai, masyarakat dapat mendapatkannya melalui 5 distributor resmi yang terdaftar di Peruri.
BACA JUGA:Ini Daftar Merek Kendaraan Listrik Operasional Gelaran KTT G20 di Bali
Ke- 5 distributor tersebut resmi ditunjuk pemerintah untuk membuat E-Meterai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.
"Kelima distributor menyediakan E-Meterai dengan sistem yang aman. Sehingga adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan," terang Adi Sunardi .
Daftar 5 Distributor Resmi E-Meterai:
- PT Peruri Digital Security : https://e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://e-meterai.pajakku.com/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Pegawai Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
BACA JUGA:AJang Jicoms 2022, Fasilitasi Akademia Untuk Berkarya
Cara Membeli dan Memakai E-Meterai: