PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang akan menaikkan tarif air bersih pada awal tahun 2023 secara bertahap dan disesuaikan dengan kelas pelanggan.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Musi, Andi Wijaya kepada awak media di Graha PDAM Tirta Musi Palembang, Senin 14 November 2022.
"Kenaikan tarif air bersih memang ada rencana, namun ini secara bertahap, karena kita menyesuaikan inflasi di Kota Palembang stabil dulu. Dan kenaikan disesuaikan dengan kelas pelanggan dengan rata-rata 15 persen," kata Andi Wijaya.
Andi Wijaya menjelaskan, kenaikan tarif tersebut mulai dari kelas subsidi naik 12,5 persen, kelas rumah tangga naik 15 persen, dan kelas niaga naik 17 persen.
BACA JUGA:Pelanggan PDAM Tirta Musi Dapat Keringanan, ini Syaratnya
"Rata-rata 15 persen karena menyesuaikan mayoritas pelanggan terbanyak yakni dari kelas rumah tangga," jelasnya.
Lanjut Andi Wijaya, wacana kenaikan tarif PDAM masih menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang.
"Kenaikan ini secara bertahap tidak langsung 15 persen dan masih menunggu SK Wali Kota Palembang," ucapnya.
Kendati demikian, Andi Wijaya menyebutkan kenaikan telah direncanakan pertengahan tahum 2022, namun PDAM kembali mengkaji bersama Pemkot Palembang lebih dalam, karena mengingat perekonomian rakyat dan melihat angka inflasi di Kota Palembang.
BACA JUGA:PDAM Tirta Musi Pastikan Distribusikan Air Aman
"Oleh karena itu kita bersama mengkaji lebih dalam, termasuk mengajak BPS Kota Palembang untuk mengkaji, dan kenaikan ini diperkirakan tahun depan," tutup Andi.
Sementara, Wali Kota Palembang H Harnojoyo menuturkan, kenaikan tarif PDAM secara bertahap dan Pemkot Palembang akan menyesuaikan dengan inflasi Kota Palembang.
"Kita juga sesuai dengan saran BPKP kenaikan hingga 17 persen namun secara bertahap," tukasnya.