Sementara, tersangka Yanto mengaku keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 75 ribu per dus yang ditotal selama delapan bulan mencapai Rp 60 juta.
"Diedarkan ke Ogan Ilir, Muara Enim, Pagaralam, Banyuasin, Musi Banyuasin termasuk ke Bangka. Saya belajar otodidak, produksi sendiri hingga mengedarkannya juga sendiri," ujar tersangka Yanto.
Tersangka menjelaskan, untuk komposisi campuran miras oplosan yakni air galon isi ulang, alkohol 70 persen, pewarna caramel.
"Untuk botol kosong didapat dari penjual barang bekas dan untuk tutup botol dan label diperoleh dari Jakarta," tutup tersangka Yanto.(*)