PALEMBANG, SUMEKS.CO - Suliyanto alias Yanto (38) ditangkap Unit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel saat akan mengedarkan minuman keras (miras) oplosan jenis whisky merek Mansion House dan Vodka sebanyak 30 dus atau sejumlah 3.310 botol.
Saat diamankan, tersangka Yanto sedang membawa ribuan botol miras oplosan melintas di Jalintim, Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir dan akan mengedarkannya di Pasar Tanjung Raja pada Kamis 27 Oktober 2022.
Direktur Ditrreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany SH SIK melalui Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefuddin SE, mengatakan saat akan ditangkap tersangka tengah mengendarai mobil jenis Kijang LGX dengan nopol BG 1521 LO warna silver.
"Saat disetop, mobil tersangka langsung digeledah oleh anggota kita dan didapati pelaku membawa dus berisi botol miras," kata AKBP Hadi saat merilis kasusnya Jumat 11 November 2022 siang.
BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Home Industry Miras Oplosan Beromzet Ratusan Juta di Banyuasin
Ditemukan miras oplosan jenis whisky merek mansion house dan Vodka sebanyak 30 dus atau sebanyak 3.310 botol.
Kemudian dilakukan pengembangan di rumah tersangka yang dijadikan home industry di Jl TAA, Lr Balai Transmigrasi, RT 04/02, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin dan berhasil diamankan 1.872 botol.
Ribuan botol tersebut diduga tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label.
"Pelaku sudah memproduksi sejak delapan bulan lalu atau persis pada bulan Maret 2022 lalu," terang AKBP Hadi.
BACA JUGA:Pemandu Lagu Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan, Keluarga Laporkan Karaoke Ayu TIng-ting
Dalam satu bulan, tersangka dapat memproduksi kurang lebih sebanyak 100 dus atau sebanyak 4.800 botol, sehingga dalam kurun waktu delapan bulan sudah sebanyak 38.400 botol.
"Pelaku menjual miras oplosan ini seharga Rp 375 ribu untuk setiap dus yang berisi 48 botol dan mendapatkan keuntungan Rp 75 ribu. Omzetnya sebanyak Rp 300 juta selama delapan bulan," kata AKBP Hadi.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 hurup e dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan dan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
"Hukuman penjara di atas 5 tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar," tandas AKBP Hadi.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Home Industry Miras Oplosan, Dipasarkan hingga Keluar Palembang