PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terlepas dari segala macam kontroversi terkait status RF yang diklaim NY sebagai darah dagingnya, Bupati Banyuasin H Askolani Jasi SH MH tetap akan bertanggungjawab.
"Sebagai manusia biasa, klien kami punya hati nurani mau menang atau kalah nantinya, Pak Askolani akan tetap bertanggungjawab dengan memberikan bantuan kepada NY dan anaknya. Itu pernah disampaikan beliau secara langsung kepada kami selaku kuasa hukumnya," sebut tim kuasa hukum Askolani Firdaus Hasbulah SH saat dikonfirmasi Rabu 9 November 2022.
Meski begitu, menurut Firdaus apa yang telah dilaporkan NY dan tim kuasa hukumnya perlu diuji kebenarannya.
Nah, untuk itu, Firdaus mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawal dan menghormati jalannya proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh penyik kepolisian, dalam hal ini oleh Subdit 4 PPA/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Firdaus pun menegaskan jika kliennya bukanlah tipe orang yang tega, terlebih diakui pernah ada hubungan perkawinan dengan NY meski secara siri atau nikah secara agama bukan negara.
"Klien kami mengakui dan sama sekali tidak ingin menafikan (membantah) pernah menikah secara siri dengan NY. Makanya di sini, hati nuraninya sebagai orang yang pernah dekat dengan NY," tegasnya.
Di kesempatan itu, menanggapi kembali dilaporkannya Askolani oleh NY dengan tuduhan penelantaran anak, Firdaus menyebut itu hak dari NY dan tim kuasa hukumnya.
"Silakan saja melapor, itu hak mereka. Masa kita mau melarang-larang orang buat lapor ke polisi. Itu kan nantinya diuji oleh penyidik kita percayakan saja kepada penyidik. Dan saya imbau dari pihak NY beserta tim kuasa hukumnya untuk dapat menahan diri tanpa menyudutkan pihal manapun. Mari kita jadikan hukum sebagai panglima biarkan berjalan sesuai jalurnya," sebutnya.
BACA JUGA:Pengacara Jawab Soal Isu Perceraian Bupati Askolani
Sebelumnya diketahui, belum tuntas masalah dugaan pernikahan tanpa izin yang dilaporkan NY yang mengaku sebagai istri sahnya, Bupati Banyuasin H Askolani Jasi SH MH kembali dilaporkan ke polisi.
Bupati Askolani kembali dilaporkan oleh NY atas dugaan penelantaran anak berinisial RF yang diklaim sebagai anak hasil pernikahan NY dan Askolani.
Laporan telah dilayangkan NY dengan didampingi tim kuasa hukumnya ke SPKT Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
Menurut kuasa hukum NY, Ana Ariyanto SH sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi di tahun 2015 silam kliennya pernah diminta memberikan sampel kuku dan rambut sebagai syarat untuk dilakukan tes DNA.
BACA JUGA:Temui Mbak Puan, Bupati Banyuasin Askolani Batal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel