"Saat digerebek, petugas menemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu, seberat 0,40 gram," jelas Harissandi.
Harissandi mengatakan, setelah dilakukan tes urine, tenyata keempat tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu. Keempat tersangka sementara ini masih berstatus pengguna atau pemakai.
"Mereka dikenakan pasal 112 huruf i, Jo Pasal 132 huruf i, dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2019. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.(*)