JAKARTA, SUMEKS.CO - Polres Jakarta Pusat resmi menetapkan dua orang tersangka atas penyelenggaraan acara tersebut.
Festival musik Berdendang Bergoyang yang menyebabkan sejumlah orang pingsan akibat ricuh saat digelar di Istora Senayan, Jakarta berujung bui.
Seperti diberitakan sebelumnya, konser musik Berdendang Bergoyang Festival di Istora Senayan, Sabtu, 29 Oktober 2022, sekitar pukul 22.00 WIB dihentikan polisi.
Adapun dua tersangka ini, berinisial HA dan DW. Penetapan sebagai tersangka lantaran keduanya merupakan orang yang paling bertanggung jawab kisruhnya festival musik tersebut.
BACA JUGA:Lapas Perempuan Palembang Ajari WBP Membuat Roti
"Jadi sekarang ada dua orang sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Sabtu,5 November 2022.
"HA penanggung jawab dan BW direktur," ucap Komarudin.
Komarudin mengatakan meski telah ditetapkan tersangka, BW dan HA tidak menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," demikian Komarudin.
BACA JUGA:Begini Nasib Ribuan Pelamar PPPK di Sumsel, Lolos Seleksi 2021 Belum Diangkat
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menghentikan paksa konser tersebut karena overcapacity dan membahayakan penonton.
“Memang kejadian ini mulainya dari kemarin ya, evaluasi kami itu kemarin penonton sudah over kapasitas, ditambah lagi temuan kami kemarin, panitia hanya menyiapkan satu tenda kesehatan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.
Peserta dan pengunjung konser musik ‘Berdendang Bergoyang Festival’ di Istora Senayan ini banyak yang pingsan dan juga kelebihan orang atau over kapasitas.
“Dan di sana terjadi antrian orang yang minta pertolongan pertama karena banyak yang pingsan,” ujarnya lagi.
BACA JUGA:Begini Nasib Ribuan Pelamar PPPK di Sumsel, Lolos Seleksi 2021 Belum Diangkat