OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tiga pelaku pembunuhan terhadap Jamil (71), buruh jaga api di PTPN VII Cinta Manis, terpaksa dipindahkan ke Mapolres Ogan Ilir untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, membenarkan adanya pemindahan penahanan ketiga pelaku pembunuhan dari tahanan Polsek Tanjung Batu ke tahanan Mapolres Ogan Ilir.
"Kalau di Polres kan lebih luas tempatnya," ujar Andi kepada SUMEKS.CO melalui WhatsApp, Sabtu, 5 November 2022.
Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan polisi sejak 31 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, yakni, Rusman Ramadhan Saputra (16), M Rizky Wahyudi (20), dan Agus Aliasan alias Agus (28), ketiganya bertempat tinggal di Bedeng Handara milik PTPN VII Cinta Manis di Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Tiga Pelaku Pembunuhan Buruh PTPN Diringkus
Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku, bahwa peristiwa pembunuhan terhadap Jamil (71) tersebut, terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022, sekitar pukul 12.00 WIB di areal perkebunan PTPN VII Cinta Manis, Rayon 2, Desa Sentul.
Adapun modus operandinya, pelaku mencegat korban, kemudian pelaku menikam korban berkali-kali dengan menggunakan pisau dan memukul korban sehingga korban meninggal dunia.
Setelah itu pelaku mengambil barang korban berupa uang tunai sebesar Rp 7 juta dan satu buah HP OPPO warna biru. Setelah itu pelaku meninggalkan korban yang sudah meninggal di kebun tebu.(*)