JAKARTA, SUMEKS.CO - Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena tersandung kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak terima putusan tersebut, Hendra memilih banding.
Banding yang dilakukan Hendra Kurniawan dibenarkan penasihat hukumnya, Henry Yosodingingrat.
“Tentunya banding,” kata Pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Sabtu 5 November 2022.
Kendati demikian, Henry mengaku tak mengikuti proses sidang kode etik. Sebab, hal itu di luar kendalinya.
Henry menegaskan dirinya tidak mendampingi Hendra saat menjalani sidang etik. Karena yang mendampingi itu dari Divkum. "Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi mereka,” jelas Hendry.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan terkait pelanggaran obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA:Mengaku Salah dan Menyesal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf ke Ibu Brigadir J
“Hakim mengambil keputusan secara kolektif kolegial artinya bahwa dari kelima hakim komisi kode etik memutuskan tiga hal,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10).
Tiga putusan tersebut yakni, pertama tindakan Hendra adalah perbuatan tercela. Kedua, kepada Hendra akan penempatan khusus (Patsus) selama 29 hari.
“Ketiga keputusan dari sidang komisi kode etik, yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas di kepolisian,” jelas Dedi.