Dia menjelaskan, seleksi kompetensi dilaksanakan dengan menilai kesesuaian, kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang.
Seleksi kompetensi tersebut juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan.
Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilaksanakan menggunakan CAT-UNBK dengan materi seleksi yang diujikan dalam bentuk tes objektif.
"Kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural serta wawancara," tukasnya.(*)