BALI, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) menerima penghargaan Terbaik 4 kategori penghargaan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual Komunal Tervalidasi 2022 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly kepada Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto pada Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Bidang KI dengan Kantor Wilayah di Anvaya Beach Resort Bali, Senin, 31 Oktober 2022.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto Selasa 1 November 2022 mengatakan bahwa jumlah Kekayaan Intelektuak Komunal (KIK) pada Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Sumatera Selatan pada tahun 2022 ini sebanyak 44 KIK.
“Sertifikatnya telah diserahkan Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu langsung kepada para Kepala Daerah pada acara penutupan Mobile Intellectual Property Clinic di Hotel Novotel Palembang Jumat 28 Oktober 2022 lalu”, kata Harun.
BACA JUGA:Selama di Tahanan Nikita Mirzani Tulis Surat yang Diserahkan pada Pengacaranya, Isinya Ada Tiga Poin
Sertifikat pencatatan KIK dari Sumsel yang diserahkan tersebut berupa pengetahun tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Adapun sertifikat KIK yang diserahkan Razilu kepada Gubernur Sumsel Herman Deru adalah Tembang Batanghari Sembilan, Serat Ulu dan Pempek.
Kepada Walikota Palembang Hernojoyo, sertifikat pencatatan KIK diserahkan Razilu untuk kesenian Dulmuluk, Tempoyak, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamaian dan adat Ngidang.
Sertifkat Pencatatan KIK Dari daerah lain juga diserahkan yakni Tari Bekhusek dari Kab. Ogan Komering Ulu (OKU). Sedangkan Tari Sada Sabai Kab. OKU Timur, dan Pendandanan Ranau dari Kab. OKU Selatan.
BACA JUGA:Khusnul Bomiyah
Untuk Kab. Ogan Komering Ilir (OKI) ada Tari Penguton, Gulo Puan, Tikar Purun Pedamaran, Lelang Lebak Lebung, Midang, Adat Perkawinan Mabang Handak dan Jejuluk.
Kemudian Tari Sambut Kab. Muara Enim, Tari Siwar Kab. Lahat, Tari Setabik dari Kab. Musi Banyuasin. Sedangkan Adat Timbang Kepala Kebo dan Ande-Ande dari Banyuasin.
Untuk Musi Rawas (Mura) yang dicatakan adalah Tari Piring Gelas, Tari Turak, dan Taro Putri Berhias. Lalu Tari Kebagh dari Pagaralam, Sedekah Rame dari Kota Lubuklinggau, Tahuk Tutok dari Prabumulih.
Selanjutnya Sedekah Serabi dari Kab. Empat Lawang, Pindang Pegagan dari Ogan Ilir, Sedekah RAMO Musi Rawas Utara, dan PALI untuk pencatatan Tari Lading dan Ikan Sagarurung.
BACA JUGA:Kongres Luar Biasa PSSI Digelar 18 Maret 2023, Sebelumnya Gelar Kongres Menetapkan Komite Pemilihan