Tutup Tahun 2022, DJKI Catatkan Peningkatan Pencatatan Hak Cipta 47% dari POP HC

Senin 31-10-2022,13:36 WIB
Editor : Rahmat

Gubernur Bali Wayan Koster juga menjelaskan Bali adalah wilayah yang sangat kaya akan karya intelektual. Menurutnya, dulunya Bali masih belum terlalu peduli tentang kekayaan intelektual.

“Dulu Bali itu pencarian utamanya belum kekayaan intelektual, masih pertanian dan perikanan. Namun setelah saya mendapatkan amanat menjadi Gubernur Bali, saya berpartner dengan Pak Yasonna dan telah berhasil mendapatkan 260 sertifikat kekayaan intelektual,” ujar Wayan Koster.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri yang telah dengan cepat memberikan pelayanan kekayaan intelektual pada masyarakat Bali. Ini penting agar budaya kita, seperti Tari Pendet, tidak diklaim oleh pihak lain,” lanjutnya.

Kekayaan intelektual Komunal (KIK) Bali antara lain Garam Amed, Garam Kusama, Kopi Kintamani dan banyak lainnya. Bali juga memiliki KIK berupa Kain Endek Bali dan Songket Bali. Provinsi Bali memiliki Badan Riset dan Inovasi Daerah Bali untuk mempercepat pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

BACA JUGA:Hadirkan Touring Sumpah Pemuda, Yamaha Rangkul Konsumen Yamaha Fazzio Hybrid-Connected di Seluruh Indonesia

Pada acara ini, Menkumham Yasonna juga memberikan sepuluh piagam dalam rangka penghargaan Tahun Hak Cipta.

Adapun daftar penerima penghargaan yaitu, Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster, penyanyi Firman Siagian, penyair M. Aan Mansyur, penari Ni Ketut Arini, serta komikus sekaligus animator Faza Ibnu Ubaidillah dinilai telah berkontribusi besar pada peningkatan kekayaan intelektual di bidangnya masing-masing yaitu pelayanan KI, sastra, seni tari, komik dan animasi.

Selain itu, seniman patung I Wayan Winten, pelukis ekspresionis dan romantisme Affandi Koesoema, pasangan penulis buku Ayudia Bing Slamet dan Muhammad Pradana Budiarto (Ditto), penyanyi keroncong Sundari Soektjo, serta sineas Usmar Ismail juga mendapatkan piagam penghargaan atas kontribusi mereka di bidangnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto yang hadir langsung pada kegiatan tsb mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menerima sebanyak 1.764 permohonan Hak Cipta.

Ia mengatakan dari bidang Kekayaan Intelektual masih didominasi pendaftaran hak cipta setelah itu adalah  permohonan pendaftaran merek sebanyak 691 pengajuan.

BACA JUGA:Lucky Sondakh Meninggal, Lokasi Pemakaman Masih Dirembukkan

Dikatakan Harun, jumlah ini mengalami peningkatan dibanding jumlah permohonan di tahun sebelumnya. Ditahun 2020 jumlah pendaftaran Hak cipta sebanyak 1.505 sedangkan di tahun 2021 jumlahnya sebanyak 1.715.

Keuntungan dalam pencatatan hak cipta yakni memudahkan pembuktian atas ciptaan yang dimiliki jika terjadi sengketa.

Turut hadir pada acara tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kabid Pelayanan Hukum, Yenni, Kasubbid Kekayaan intelektual, Yulkhaidir, Kasubag Kepegawaian, TU, dan rumah tangga, Bulan Mahardika.

Kategori :