"Daun ganja sudah dibungkus lakban warna cokelat seberat 7 kilogram," terang Efri.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku ganja tersebut didapatkan dari seorang bandar di kawasan Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka AD yakni Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis tanaman.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka AD dibawa dan diamankan di BNN Provinsi Sumsel.(*)