SERANG, SUMEKS.CO - Nikita Mirzani sepertinya tidak betah berada di Rutan Kelas IIB Serang, Banten. Karena itu, janda Dipo Latief itu mengajukan penangguhan penahanan.
Surat permohonan penangguhan telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Rabu 26 Oktober 2022.
"Permohonan penangguhan sudah kami ajukan, itu, kan, hak seseorang," kata kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid kepada JPNN Banten, Kamis 27 Oktober.
Fahmi Bachmid menambahkan pengajuan penangguhan ada beberapa pertimbangan. Pertama, dahulu Nikita tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. "Kemudian yang kedua, Nikita Mirzani sebagai ibu yang mempunyai tiga orang anak kecil," ujarnya. Fahmi mengatakan soal pertimbangan takut Nikita melarikan diri, dia menjamin kliennya itu tidak akan ke mana-mana.
"Saya sebagai kuasa hukum menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri, kapan saja diperlukan saya akan bawa ke persidangan," ujarnya. Dia juga menegaskan terkait pasal yang menjerat kliennya sebaiknya tidak dilakukan penahanan.
"Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, artinya tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya. (mcr34/jpnn)