Diduga Rudapaksa Mantan Anak Tiri Sampai 20 Kali, Sejak Korban Usia 13 Tahun

Selasa 25-10-2022,15:03 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Rappi Darmawan

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Perbuatan Jumadi (42), warga Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, sungguh tak patut ditiru.

Jumadi diduga tega merudapaksa M (18), remaja putri warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, mantan anak tirinya. 

Jumadi, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi dibackup oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, di rumahnya Sabtu, 22 Oktober 2022,sekitar pukul 12.00 Wib.

Aksi bejat itu diduga dilakukan pria tersebut sejak tahun 2017 lalu hingga Maret 2022, tepatnya ketika korban berusia 13 tahun.

BACA JUGA: Harga Baja Melonjak, Pembangunan Jembatan di Musi Rawas Tertunda

Tidak hanya satu kali, tersangka Jumadi bahkan sudah 20 kali melakukan dugaan rudapaksa terhadap korban.

Kejadian pertama September 2017 lalu di rumah pelaku, kejadian kedua, ketiga dan keempat di kebun karet pelaku, tepat berada di belakang rumah pelaku.

Sedang kejadian ke 5 hingga ke 19 dilakukan pelaku di rumahnya. Terakhir tersangka melakukan dugaan persetubuhan ke 20,  di rumah nenek korban pada 20 Maret 2022, sekitar pukul 00:00 Wib. 

"Saat ini korban merasa trauma dan kesakitan pada alat vital (vagina)," jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Senin, 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:Setelah 26 Hari di ICU, Kakek Korban Begal di Musi Rawas Meninggal

Kasat menjelaskan, awal aksi pelaku ini, dimulai pada September 2017 lalu. Saat itu korban bersama neneknya ke rumah pelaku, dengan menggunakan sepeda motor milik korban. 

Korban dan nenek korban kala itu ingin berobat, ke rumah pelaku. Korban saat ini mengalami sakit berupa kelenjar atau benjolan pada kepala bagian belakang dan mata kabur.


Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku mulai mengobati korban menggunakan ramuan rempah-rempah. Modus tersangka Jumadi, yakni menyarankan korban untuk tidak pulang, karena pengobatan masih panjang.

Tersangka Jumadi membujuk korban dan nenek korban untuk menginap selama dua minggu, dari pada repot pulang pergi.

Orang tua korban yang mengetahui ulah tersangka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi, pada 20 Oktober 2022 lalu. LP/B-20 / X / 2022/SUMSEL/ Res Mura / Sek M. Kelingi tanggal 20 oktober 2022.

BACA JUGA:Dua Rumah Warga Terawas, Musi Rawas Ludes Terbakar

Tersangka diancam pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Thn 2002, tentang perlindungan terhadap anak di bawah umur.(*)

Kategori :