Tanggapi BPOM, Kalbe Farma Klaim tak Gunakan Etilon Glikol

Jumat 21-10-2022,13:58 WIB
Editor : Zeri

"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," katanya, Jumat, 21 Oktober 2022.

BACA JUGA:Gagal Ginjal Pada Anak Bisa Sembuh, Asal

Dijelaskannya, Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di wilayah.

"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," katanya.

Diketahui Kemenkes dan BPOM melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak.

Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG). 

BACA JUGA:Konsumen di Kota Palembang Tetap Ngotot Ingin Beli Obat Sirup

Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa 18 Oktober 2022.

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.

Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu. (*)

Kategori :