Selain tidak menggunakan kedua bahan baku itu, pihaknya turut memeriksa kembali produk-produk Kalbe dari kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol supaya aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Sebelumya pada Kamis 20 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan bersama BPOM berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran.
BACA JUGA:Ini Bahaya Senyawa Etilen Glikol yang Terkandung dalam Obat Sirup Anak
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan rencana penarikan produk obat sirop itu berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat sirop yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.
Ia mengatakan zat kimia tersebut terdeteksi di organ pasien melalui penelitian terhadap 99 pasien balita meninggal akibat gagal ginjal di Indonesia.
"Kami tarik dan ambil darahnya, kami lihat ada bahan kimia berbahaya merusak ginjal. Kemudian kami datangi rumahnya, kami minta obat obatan yang dia minum, itu mengandung juga bahan-bahan tersebut," ujarnya.
Tindakan preventif yang dimaksud, katanya, menghentikan sementara pemberian obat sirop kepada masyarakat, baik usia anak maupun dewasa.
BACA JUGA:Gejala Awal Gagal Ginjal pada Anak, Orangtua Diminta Waspada
Menkes mengatakan tindakan tersebut langkah kehati-hatian pemerintah demi menekan laju kasus kematian akibat gagal ginjal. Kedua kandungan itu pun juga menjadi penyebab kematian banyak orang di sejumlah negara. Kasus serupa terjadi di Afrika, India, China dan sejumlah negara lainnya.
"Tahan dulu sementara, supaya tidak bertambah lagi korbannya balita-balita kita. Kalau obat urusan dokter, tapi kami tahan ke dokter dan apotek-apotek sampai nanti BPOM memastikan obat mana yang sebenarnya berbahaya," demikian Budi Gunadi Sadikin.
Polri Siap Turun Tangan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak.
BACA JUGA:BPOM Klaim Obat Sirup yang Diduga Terkontaminasi EG dan DEG dari India tak Beredar di Indonesia
Pengentian peredaran obat sirop dilakukan menyusul meningkatkan kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.
Terkait peredaran obat sirup yang dihentikan oleh Kemenkes dan BPOM, Polri pun menyatakan siap turun tangan jika dimintai bantuan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan Satgas Pangan Polri siap membantu Pemerintah untuk menarik dari peredaran obat sirop penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.