PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy memastikan pemerintah menyetop impor obat dari Asia Selatan yang dicurigai mengandung zat tertentu.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan edaran terkait pelarangan menjual obat dalam bentuk cair atau sirup. Hal ini berhubungan dengan temuan kasus gangguan ginjal akut yang dicurigai bersumber dari obat cair atau sirup mengandung zat berbahaya.
"Kita pastikan tidak ada obat impor dari Asia Selatan. Karena berdasarkan temuan obat yang mengandung zat tertentu impor dari sana," ungkap Muhadjir Effendy, saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan dan Penguatan Gugus Tugas Daerah Gerakan Nasional Revolusi Mental Wilayah Barat, di Hotel Wyndham, Kamis 20 Oktober 2022.
Lanjut Muhadjir, pemerintah belum menyatakan gangguan ginjal akut sebagai bentuk kedaruratan. Kendati, Kemenkes dan pihak terkait terus bergerak melakukan pengamanan dan pencegahan agar penyakit gangguan ginjal akut tak menyebar luas.
BACA JUGA:Muhadjir Effendy Buka Rakornas Revolusi Mental
"Tentu semua pihak terkait terus melakukan upaya pengaman dan pencegahan," tuturnya.
Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menunggu hasil pasti penyebab penyakit gangguan ginjal akut yang telah menelan kurang lebih 200 korban jiwa tersebar di 20 provinsi di Indonesia, termasuk di Provinsi Sumsel.
"Kewenangan dan kepastian ada di Kemenkes dan BPOM untuk mengetahui layak atau tidaknya obat yang dikonsumsi," tandasnya.