PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terjerat kasus tipu gelap bisnis proyek pembuatan kubah Masjid, Rio Pratama (34), warga Dusun II, Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba ini hanya bisa menyesali perbuatannya di hadapan majelis hakim PN Palembang, Kamis 20 Oktober 2022.
Diceritakannya di hadapan majelis hakim diketuai H Sahlan Effendi SH MH, bahwa pada Desember 2022 dia menawarkan bisnis kepada korban Koko Ardi Putra (Koko) untuk proyek pembuatan kubah masjid di komplek Pakri dan membutuhkan tambahan modal Rp300 juta.
"Saya sebagai sub kontraktor, waktu itu ada proyek pembuatan masjid di komplek Pakri pak, kebetulan saat itu saya pinjam uang kepada Koko Rp300 juta sebagai tambahan modal, dengan jaminan sertifikat tanah milik paman saya," kata terdakwa Rio Pratama yang dihadirkan melalui telekonferensi.
Dikatakan Rio, dari uang pinjaman Rp300 juta kepada korban Koko, dirinya mengiming-imingi dengan memberikan keuntungan kepada korban Koko sebesar Rp50 juta, serta berjanji akan melunasi seluruh pinjaman pada Februari 2022.
BACA JUGA:Pria Batal Menikah Gara-Gara Bisnis Satwa
Terdakwa Rio berkilah, bahwa dia tidak dapat membayar seluruh pinjaman itu kepada korban Koko, dikarenakan dalam proyek itu dia hanya sebagai sub-kontraktor, sehingga masih menunggu pembayaran dari kontraktor utama yang hingga saat ini belum dilakukan pembayaran.
"Saya juga merasa ditipu pak, dan hingga saat ini tetap berusaha menghubungi pihak kontraktor utama agar segera dibayarkan, saya menyesal pak," tukasnya.
Usai memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU Kejati Sumsel Juharni SH MH untuk menyusun tuntutan pidana kepada terdakwa, dan akan dibacakan pada sidang tujuh hari ke depan.
Dari dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa Rio Pratama beberapa kali ditagih korban Koko agar segera mengembalikan uang pinjaman Rp300 juta. Bahkan korban Rio Pratama merasa kembali ditipu terdakwa saat terdakwa memberikan cek kosong kepada korban.
BACA JUGA:Bisnis Sapi Pemicu Pembunuhan, Ruswanto Dieksekusi di Atas Jembatan Sungai Lakitan
Atas perbuatannya, korban Koko mengalami kerugian Rp300 juta, dan terdakwa dijerat oleh JPU melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Diwawancarai usai sidang, penasihat hukum terdakwa Rio Pratama, Megaria SH dari Posbakum PN Palembang belum bisa berkomentar banyak, ia hanya mengatakan usai agenda tuntutan pidana akan melakukan upaya hukum nota pembelaan.