PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus tersangka pencurian handphone milik seorang pasien RSMH di Jl Sudirman, Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis 12 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangkanya Kukuh Supriyono (28), warga Jl Lebak Mulia, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang.
Tersangka Kukuh diamankan saat berada di rumahnya, Senin 17 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat kejadian, korban Syahirin, warga Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang ini baru selesai melakukan operasi dengan didampingi orang tuanya.
BACA JUGA:Tetangga Dititipkan Kunci Rumah, Eh Malah Mencuri Handphone
Saat meninggalkan ruang perawatan, handphone korban diletakkan di atas meja ruangan.
Kemudian, saat kembali ke kamar korban melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi dan memberitahukan kedua orang tuanya.
Atas kejadian ini, korban kehilangan satu unit handphone merk Realme 6 Pro dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka pencurinya diketahui dan langsung ditangkap.
BACA JUGA:Pura-pura Beli Kayu, Saidina Ali Curi Handphone untuk Beli Susu
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat).
"Ya, mendapat laporan korban, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," kata Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Selasa 18 Oktober 2022.
Atas ulahnya, tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara.
Sementara, tersangka Kukuh mengakui perbuatannya sudah mencuri handphone seorang pasien di RSMH. "Iya benar pak, saya yang mencurinya," singkat tersangka.(*)