Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan sudah ada laporan dari korban dalam tindak pidana Pasal 378 KUHP diterima di SPKT Polrestabes Palembang.
"Laporan sudah diterima, dan akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut," tuturnya.(*)