JAKARTA, SUMEKS.CO – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Joshua mengungkap sejumlah fakta baru.
Salah satunya adalah keberadaan Putri Candrawathi saat detik-detik eksekusi pembunuhan Joshua.
Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa Brigadir Joshua dieksekusi tak jauh dari posisi Putri Candrawathi berdiri.
Sidang dakwaan pembunuhan Brigadir Joshua itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
BACA JUGA:Verfak Sembilan Parpol di Ogan Ilir Rampung, Selanjutnya Verifikasi Keanggotaan Secara Acak
Meski digelar di tempat yang sama, tapi kelima tersangka didakwa secara terpisah.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa usai dipanggil, Ferdy Sambo memegang leher bagian belakang Joshua.
Ferdy Sambo lalu mendorong ke depan sehingga korban berhadapan langsung dengan mantan Kadiv Propam Polri yang dipecat secara tidak hormat itu.
Momen itu terjadi di lantai 1 rumah dinas Duren Tiga. Tepatnya di depan tangga di ruangan tengah, di dekat meja makan.
BACA JUGA:Lansia dan Anak Yatim Piatu di Desa Sungai Rambutan Terima Bantuan Sembako
Saat itu, Bharada Eliezer berdiri di samping kanan Ferdy Sambo.
Sementara Kuat Ma'ruf berdiri di belakang majikannya dan Bripka Ricky Rizal bersiaga melakukan pengamanan jika korban melawan.
“Ricky berada di belakang saksi Richard. Sedangkan saksi Putri (Candrawathi) berada di dalam kasus utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi korban Nofriansyah (Brigadir J) berdiri,” beber JPU.
Fakta baru dalam dakwaan ini berbeda dengan informasi sebelumnya.
BACA JUGA:Tim Fahmil Quran Sumsel Berhasil Sumbang Medali Perak di MTQN XXIX Kalsel