AKBP Ari Cahya Nugraha Disebut di Dalam Surat Dakwaan Ferdy Sambo, Chandra: Kasus KM 50 Bisa Diungkap Kembali

Selasa 18-10-2022,05:05 WIB
Editor : Julheri

Setelah berada di ruang tengah, Sambo lantas memegang bagian leher belakang Brigadir Joshua dan mendorongnya ke depan tangga sehingga berhadapan langsung dengan dirinya dan Bharada Eliezer.

BACA JUGA:Verfak Sembilan Parpol di Ogan Ilir Rampung, Selanjutnya Verifikasi Keanggotaan Secara Acak

Setelahnya, kata jaksa, Sambo bergerak menghampiri Brigadir Joshua yang saat itu masih hidup dan bergerak kesakitan dalam keadaan terlungkup di dekat tangga depan kamar mandi.

Untuk memastikan Brigadir Joshua tewas, Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam sejak dari rumah Saguling kemudian menembak tepat di sisi kiri kepala bagian belakang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ujar jaksa.

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, Sambo kemudian menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali.

BACA JUGA:Tim Fahmil Quran Sumsel Berhasil Sumbang Medali Perak di MTQN XXIX Kalsel

Lalu berbalik arah dan menempelkan senjata milik Brigadir J ke tangan korban untuk ditembakkan ke arah tembok di atas TV.

“Selanjutnya senjata api HS tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tujuan seolah-olah terjadi tembak menembak,” lanjut jaksa.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pembacaan dakwaan atau sidang perdana Ferdy Sambo masih berlanjut di PN Jaksel. (*)

Kategori :