Dan pada saat di Sungai Kelapa berpapasan dengan speedboat yang ditumpangi oleh dua orang tersangka berinisial YD dan KL, lalu dilakukan penghentian terhadap speedboat dengan cara menyuruh untuk menepi ke daratan.
Namun setelah menepi pelaku mencoba untuk melarikan diri dan anggota melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Para pelaku berhasil membawa kabur kalung emas 2 suku, cincin emas 3 buah masing-masing stengah suku, rokok senilai Rp 25 juta, tiga unit HP Nokia 105, Vivo dan Realme, antingan 1/4 gram dan uang tunai Rp 232.930.000. Kerugian seluruhnya yang diderita oleh korban senilai Rp 383.930.000.
"Akibat ulahnya empat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabakan korban meninggal dunia," terang Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar.
BACA JUGA:Duel, Kades dan Kadus Kritis, Ini Penyebabnya
Ancamannya yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dusun (Kadus) Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya, Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban diketahui bernama Sunardi dan istrinya Sri Narti. Keduanya ditemukan di tempat terpisah di dalam rumahnya oleh seorang karyawan korban.
Untuk korban Sunardi menderita luka robek di bagian kuping sebelah kanan, luka robek samping dagu sebelah kiri, luka memar di bagian mata sebelah kanan, luka robek di bagian atas kening seblah kiri dan luka robek di bagian kepala belakang.
Sedangkan istrinya, Sri Narti menderita luka robek di kepala bagian belakang, luka jeratan cekikan kain di sekeliling leher dan luka memar pada bagian mata sebelah kiri.(*)