Sekwan PALI Hadiri Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota se-Indonesia

Rabu 05-10-2022,08:24 WIB
Editor : Rahmat

PALI, SUMEKS.CO - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota se-Indonesia kembali di gelar untuk tahun 2022 ini.

Peserta diikuti dari Pemerintah Pusat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR/BPN dan Pemeritahan Daerah yakni Pemprov Sulbar, Forkompimda Sulbar, Bapemperda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Sekretaris DPRD Provinsi dan Kabupaten dan Kota se-Indonesia.

Tidak terkecuali Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Drs Darmawi MSi, yang hadir langsung dalam Rakornas yang di gelar di Hotel Grand Maleo, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, dari tanggal 5 hingga 7 Oktober 2022.

Kegiatan Rakornas tersebut dibuka secara resmi oleh Dirjen Otonomi Daerah yang sekaligus Pj Gubernur Sulbar Dr Drs Akmal Malik MSi, dan mengatakan acara ini dilaksanakan di Provinsi Sulbar sebagai bentuk perhatian terhadap daerah-daerah baru atau "pinggiran" agar dapat melaksanakan event tingkat nasional.


Sekwan PALI Drs Darmawi MSI foto bersama Anggota DPRD Kabupaten Gayo Luwes dan Anggota DPRD Kabupaten Aceh Barat Daya.--

BACA JUGA:Pemkab dan DPRD PALI Tanda Tangani MoU Perda APBD Perubahan 2022

"Jadi jangan hanya terfokus di Ibukota Jakarta atau Provinsi lainnya di Pulau Jawa," ujarnya, saat memberikan kata sambutan dalam Rakernas Bapemperda DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Sementara, Sekwan Kabupaten PALI Drs Darmawi MSi usai mengikuti kegiatan itu mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan pemahaman mengenai fungsi legislasi DPRD sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan daerah pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

"Terbangunnya sinergitas pembentukan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten atau kota dalam upaya akselerasi pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, serta terwujudnya optimalisasi fungsi Sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif," ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengapresiasi, adanya Rakernas Bapemperda yang diadakan oleh Direktorat Otonomi Daerah Kemendagri itu. Dan dirinya berharap setiap tahunnya dapat dilaksanakan demi menyamakan persepsi dan menjawab masalah-masalah dalam proses pembentukan Perda.


Sekwan PALI Drs Darmawi MSI foto bersama Sekwan saat digelarnya Rakernas Bapemperda, di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.--

BACA JUGA:Viral, Sosok Penjual Dawet yang Memojokkan Aremania, Warganet Unggah Poster Kader PSI

"Untuk itulah melalui Rakernas menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas mensinergikan pembentukan produk hukum daerah. Rakornas ini menjadi momentum menata kembali standar pembentukan peraturan yang ideal, khususnya terkait Bapemperda DPRD Kabupaten PALI," katanya.

Ditambahkanya, ada tiga poin penting yang diharapkan dalam Rakernas tersebut, antara lain terwujudnya kesamaan pemahaman fungsi Bapemperda DPRD Provinsi, kabupaten atau kota sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Selain itu, terwujudnya sinergitas antara pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota. Ketiga, optimalisasi fungsi sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif," pungkasnya. (*)

Kategori :