JAKARTA, SUMEKS.CO - Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 telah ditetapkan.
Total libur nasional pada 2023 ditentukan sebanyak 16 hari. Selain itu, cuti bersama pada 2023 ditetapkan sebanyak 8 hari.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional dan cuti bersama berjumlah 24 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.
BACA JUGA:Besok, Roy Suryo Disidang Soal Kasus Meme Stupa Mirip Presiden
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Rakor itu dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.
Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
BACA JUGA:UGM Pastikan Keaslian Ijazah S1 Jokowi yang Sempat Dipertanyakan
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April : Wafat Isa Almasih
BACA JUGA:Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jatim, ini Jumlah Hartanya