OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Zainuri alias Nuri (33), warga Desa Celikah Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI, ditangkap polisi.
Pria hidung belang ini, diduga telah mencuri HP milik MP (34), warga Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa tersebut terjadi setelah MP dan Nuri selesai berkencan.
Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romlie, melalui Kanit Reskrim, IPDA Zulkarnain Afianata mengungkapkan, peristiwa pencurian ini berawal dari kedatangan tersangka ke Cafe Madi di Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara, pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Rampas HP Milik Pemuda yang Sedang Mabuk, Resedivis Sajam dan Curanmor Kembali Masuk Bui
"Tersangka datang ke cafe dan langsung menemui korban dengan tujuan untuk meminta melakukan hubungan suami istri," terang Zulkarnain, Selasa, 11 Oktober 2022.
Kemudian, tersangka dan korban bernegosiasi masalah harga. Setelah deal, tersangkapun menginap dan melakukan hubungan suami istri di kamar korban. Tersangka pun membayar jasa dari korban tersebut pada malam itu juga.
"Namun, sekitar pukul 07.30 WIB, saat korban terbangun dari tidur, dirinya tidak melihat tersangka berserta dua unit Hp milik korban yang diduga dibawa kabur oleh tersangka," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000 dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Indralaya.
BACA JUGA:Empat Bulan DPO, Pencuri Pipa Besi Milik PT FSE Pasrah Saat Ditangkap Polisi
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya langsung bergerak dan mendapatkan informasi bahwa pelakunya masih disekitar tempat kejadian tersebut.
Kemudian, Team Macan Putih Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie bersama Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA Zulkarnain Afianata, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Alhamdulillah, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Indralaya untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.(*)