Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yakni dugaan pengurangan volume dalam proyek pembangunan turap penahan air sungai RS Kusta Dr Arivai Abdullah Banyuasin tahun anggaran 2017 dengan nilai anggaran Rp12,3 miliar.
BACA JUGA:Berantas Kusta, Pemkab Jajaki MoU Dengan RS Kusta
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Palembang telah menjatuhkan pidana dua terdakwa lainnya yakni Rusman, oknum ASN RS Kusta Dr Arivai Abdullah, dengan pidana 3 tahun penjara, dan Junaidi pihak ketiga pelaksana kegiatan 4 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.
Keduanya diduga telah mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp4,8 miliar, dari nilai pagu anggaran Rp14 miliar.
Disinyalir, terdakwa Mujib Anwar sebagai manager proyek PT Palcon Indonesia turut menikmati sejumlah aliran dana dalam perkara ini.