Polisi Bakal Memanggil Penjaga Rumah Lesti Kejora untuk Diminati Keterangan Soal KDRT

Selasa 11-10-2022,07:25 WIB
Editor : Rahmat

JAKARTA BARAT, SUMEKS.CO - Polisi terus mengusut dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.

Kini, giliran penjaga rumah Lesti Kejora bakal dipanggil untuk dimintai keterangan hari ini, Selasa 11 Oktober 2022. "Penjaga rumah besok, Selasa, satu orang," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, di Jakarta, Senin 10 oktober 2022.

Nurma mengatakan sebelumnya ART Lesti dan Rizky Billar telah diperiksa beberapa waktu lalu. "Sudah memeriksa ART-nya (asisten rumah tangga)," ungkapnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Rizky Billar.

"Dari kuasa hukum menyampaikan pada Kamis, mereka menyanggupi untuk surat panggilannya," katanya. Sebelumnya, Rizky Billar tidak hadir untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan yang akan melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya Lestiani atau Lesti Kejora, pada Kamis 6 oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:Alami Kenaikan Inflasi di September, Pemprov Sumsel Optimis Kendalikan Lewat Operasi Pasar

"Kuasa hukum Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggal 13 Oktober 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis, Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap istrinya, Lestiani Andryani atau Lesti Kejora ke tahap penyidikan. Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)

 

Kategori :