"Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 378 KUHP," ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Sementara, kepada polisi tersangka Agus mengakui perbuatannya.
"Ya pak, saya sudah menggelapkan motor ibu angkat, saya juga sudah tiga kali ini menggelapkan motor. Hasil curian saya jual ke daerah Tanjung Raja dengan harga Rp 1,3 juta, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari keluarga," akunya.(*)