PTBA dan PT BSP Diduga Serobot Lahan Warga, Belum Ganti Rugi Lahan Sudah Ditambang

Kamis 06-10-2022,19:38 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Zeri

Sedangkan menurut Perwakilan PTBA Joko bahwa untuk lahan yang masuk IUP PTBA itu sudah dilakukan ganti rugi. Kemudian untuk lahan yang masuk HGU PT BSP itu didapatkan dengan cara kerjasama antara PTBA dan PT BSP. Untuk masalah lahannya merupakan tanggungjawab PT BSP yang juga menurut informasinya sudah sebagian besar diberikan ganti ruginya.

Ketika dikonfirmasi ke manajemen PT BSP Filliandri yang di dampingi Humas Adit, membenarkan jika ada warga yang intinya meminta klarifikasi atas lahan miliknya terutama yang diduga masuk dalam HGU PT BSP. Untuk memastikan apakah lahan warga tersebut apakah masuk dalam HGU PT BSP dan apakah sudah atau belum diganti rugi, pihaknya meminta kepada mereka (pemilik lahan) untuk bisa membawa surat-surat kepemilikan yang asli bukan fotocopy. “Mereka mengaku memiliki lahan tersebut, jadi kita minta mereka bawa surat-suratnya yang asli,” pungkasnya singkat.

Terpisah, Sekper PTBA Apollonius Andwie C, ketika dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut dirinya akan kroscek (mengecek)  terlebih dahulu tentang masalah tersebut dan akan dikonfirmasi dahulu. Nanti jika sudah ada, dirinya bisa menjawabannya atau jika tidak bisa melalui Humas.

“Nanti saya cek dulu ke teman-teman, jika tidak saya yang menjawabnya bisa melalui Pak Dayan (Humas,red),” jelas Apollonius, Kamis 6 Oktober 2022. (*)

Kategori :