"Kita laporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 170 KUHP. Dengan terlapor untuk saat ini lima orang panitia Diksar UKMK Litbang di salah satu perguruan tinggi negeri di Palembang," ujar Sigit.
Menurut Sigit, akibat tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh lebih dari 10 orang panitia Diksar tersebut, dimana kliennya juga sebagai panitia yang mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Di antaranya luka lebam diduga akibat ditusuk benda tajam di bagian mata sebelah kiri hingga membiru, selain itu di bawah rahang ada luka bakar akibat disundut api rokok.(*)