Para terdakwa, sebagaimana dakwaan JPU Kejari Lubuk Linggau dijerat kasus dugaan korupsi pungutan liar dana kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.
Pungutan liar sebesar Rp3 juta untuk satu peserta Diklat, padahal sebagaimana fakta persidangan kegiatan Diklat tersebut telah ada anggaran yang diambil dari APBD sebesar Rp738 juta.
BACA JUGA:Kasus Diklat Kepsek, Penasihat Hukum Sebut Ada Negosiasi
Di persidangan, terdakwa berdalih anggaran yang telah disediakan tersebut tidak mencukupi, sehingga ketiganya sepakat untuk memungut biaya tambahan Rp3 juta untuk satu peserta diklat, dan terkumpul sebanyak 282 peserta Diklat.
Dalam perjalanannya, terjadi banyak penyimpagang-penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya yakni adanya uang transpor sebesar Rp450 ribu untuk masing-masing peserta yang nyatanya tidak ada diterima namun ada laporan pertanggungjawabannya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.