PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang perkara dugaan korupsi Diklat penguatan Kepala Sekolah (Kepsek) Kabupaten Musi Rawas tahun 2019, menjerat tiga terdakwa oknum ASN pada Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten tersebut kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 5 Oktober 2022.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama Tipikor pada PN Palembang, diantaranya mengagendakan penyerahan bukti tambahan dari M Hidayat SH MH, penasihat hukum salah satu terdakwa bernama M Rivai Kabid Pembinaan Disdik Musi Rawas, kepada majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH.
Namun, karena penasihat hukum terdakwa M Hidayat berhalangan hadir langsung di ruang persidangan, maka penyerahan bukti tambahan berupa naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) keuangan negara, akan dikirimkan secara online.
Dikonfirmasi melalui telepon, M Hidayat SH MH menerangkan bahwa bukti tambahan itu menerangkan dana sharing dalam kegiatan diklat penguatan Kepsek yang menjerat kliennya tidak diatur dalam RUU keuangan negara.
BACA JUGA:Sidang Diklat Kepsek, ini Keterangan Staf Akunting Hotel
"Kami menyerahkan bukti yaitu Naskah Akademik RUU keuangan negara didalam Naskah Akademik RUU keuangan negara itu karena menurut kami terdapat ketentuan pasal 2 huruf h yang berbunyi kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintah atau kepentingan umum", ujar M Hidayat.
M Hidayat menguraikan, dalam bab penjelasan naskah akademik RUU Keuangan Negara telah menerangkan secara detil bahwa yang dimaksud kekayaan pihak lain itu adalah dana pihak ketiga atau disebut dengan Trust Fund atau dana amanah seperti dana haji dan dana abadi umat.
Untuk menjadikan dana pihak ketiga itu agar dapat dikuasai pemerintah, lanjut M Hidayat terlebih dahulu harus ada payung hukumnya contoh dana haji ada regulasi yang mengatur yaitu UU pengelolaan keuangan haji, lalu dibentuk badan pengelola nya yaitu badan pengelola keuangan haji. Sehingga dana sharing itu dapat diakui sebagai kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah.
Menurut M Hidayat, apabila ingin menjadikan dana sharing peserta Diklat agar dapat dikuasai oleh pemerintah sebagai mana kekayaan pihak lain yang dimaksud JPU, harus terlebih dahulu menerbitkan payung hukumnya.
BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Terdakwa Diklat Kepsek Anggap Dakwaan Cacat
"Contohnya payung hukum UU tentang pengelolaan dana Diklat lalu bentuk badan pengelolanya, sehingga dana sharing itu dapat diakui sebagai kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah," urainya.
Oleh karena dana sharing peserta diklat itu bukan kekayaan pihak lain yg dikuasai oleh pemerintah, M Hidayat berharap tidak ada alasan lagi bagi majelis hakim untuk menyatakan dakwaan JPU Kejari Lubuklinggau batal demi hukum.
Diketahui sebelumnya, terdakwa M Rivai Kepala Bidang Pembinaan serta terdakwa Rosurohati sebagai staf pada Dinas Pendidikan Musi Rwas dituntut oleh JPU Kejari Lubuklinggau dengan pidana 2,5 tahun penjara.
Sementara satu terdakwa lainnya Irwan Effendi sebagai Plt Kadisdik Musi Rawas diganjar oleh JPU Kejari Lubuklinggau dengan pidana penjara lebih rendah yakni selama 2 tahun penjara.
Para terdakwa dinilai JPU Kejari Lubuklinggau telah memenuhi unsur setiap orang secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, sebagaimana dakwaan Subsider JPU melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tentang Korupsi.